Medan – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan menjadi instrumen vital dalam menata pemanfaatan ruang kota secara menyeluruh dan sah secara hukum. Namun, penyusunannya dinilai masih menyimpan banyak kelemahan, baik dari sisi konsep maupun pelaksanaan. Jika tidak dikritisi, kelemahan itu bisa berdampak buruk pada keberlanjutan dan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah kurangnya pelibatan masyarakat. Proses penyusunan RDTR lebih banyak dilakukan dengan pendekatan teknokratik yang bersifat top-down, sehingga kebutuhan warga seperti ruang terbuka hijau, hunian terjangkau, serta fasilitas umum, kerap terabaikan.
Aktivis dan pemerhati tata ruang, Kaswari Marbun, menilai masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia mengajak seluruh warga Medan untuk peduli, memahami, dan ikut mengawal setiap tahapan penyusunan serta penerapan RDTR.
“Ruang kota adalah milik kita bersama. Kemacetan, banjir, dan minimnya ruang hijau yang kita alami hari ini adalah buah dari tata ruang yang disusun tanpa pengawasan publik. RDTR akan menentukan wajah Kota Medan ke depan. Karena itu, warga harus berani mengawal, jangan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” jelas Kaswari yang akrab dipanggil Marboen.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi RDTR serta implikasinya. Padahal, RDTR memuat aturan detail tentang kawasan permukiman, perdagangan, industri, hingga penyediaan ruang publik.
“Kalau masyarakat tidak tahu, mereka tidak akan sadar ketika taman kota tiba-tiba hilang, kawasan hijau berganti beton, atau ketika permukiman kumuh makin meluas tanpa ada solusi yang adil,” ujarnya.
Kaswari menekankan pentingnya transparansi data tata ruang. Ia mendorong Pemko Medan menyediakan platform digital yang mudah diakses, sehingga warga dapat memahami dengan jelas arah pembangunan kota.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat sipil, komunitas, akademisi, media, hingga anak muda untuk bergabung dalam gerakan “Jaga Ruang Kota”, sebuah upaya kolektif untuk mengawasi kebijakan tata ruang dan memberikan masukan nyata.
“Selama ini, RDTR lebih condong berpihak pada kepentingan investor besar. Karena itu, Kejaksaan, KPK, dan aparat kepolisian perlu ikut mengawal pembahasan Ranperda RDTR agar tidak menjadi ajang transaksi politik dan bisnis. Ini krusial untuk arah pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.
Kaswari juga menyinggung isu perebutan kursi Pansus RDTR di DPRD Kota Medan. Menurutnya, hal itu mencerminkan adanya kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi mengabaikan kebutuhan warga.
“Medan ini rumah kita semua. Mari kita kawal tata ruangnya. Bila Wali Kota lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang rakyat, maka jangan salahkan warga jika suatu saat turun langsung menyuarakan keberatan ke kantor Wali Kota,” pungkas Kaswari.