Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Kasus Belanja 15 Paket Internet, Kejatisu Diminta Tindak Tegas Kadis Kominfo dan Kepala Bapenda Medan

49
×

Kasus Belanja 15 Paket Internet, Kejatisu Diminta Tindak Tegas Kadis Kominfo dan Kepala Bapenda Medan

Sebarkan artikel ini
Kejatisu Diminta Tindak Tegas Kadis Kominfo dan Kepala Bapenda Medan

Medan, 1 Oktober 2025 – Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan potensi di berbagai bidang, termasuk sumber pendapatan yang besar. Namun, besarnya pendapatan negara maupun daerah kerap tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Kondisi ini sering membuka peluang terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Salah satu kasus yang mencuat belakangan ini adalah dugaan kuat adanya praktik korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan. Dugaan tersebut terkait dengan belanja 15 paket kegiatan internet pada Desember Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp15 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dinas Kominfo Medan melakukan pembelanjaan kepada tiga perusahaan, yakni PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC), dan PT Argiz Mitra Technology (AMT). Dari total paket tersebut, TNC mendapat tujuh paket dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar lebih, PT Telkom menerima kontrak senilai Rp5 miliar lebih, sementara PT AMT memperoleh kontrak sebesar Rp2,7 miliar.

Sejumlah pihak menduga adanya suap atau kongkalikong dalam proses pengadaan 15 paket internet tersebut. Dugaan ini semakin menguat lantaran nilai proyek yang besar tidak sebanding dengan transparansi yang ditunjukkan oleh instansi terkait.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta sejumlah regulasi lain seperti PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dugaan penyimpangan anggaran ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Selain itu, dasar hukum lain yang relevan antara lain:

  1. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. UU No.30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

  3. Inpres RI No.11 Tahun 1998 dan PP RI No.68 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Bahkan, muncul desakan agar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha Novrian, yang baru menjabat sekitar satu bulan, dicopot dari jabatannya. Ia diduga memiliki keterlibatan dengan Kepala Dinas Kominfo Medan, Abghanda Ar Rahman Pane, dalam kasus belanja 15 paket internet tersebut.

Kasus ini harus segera diusut tuntas, jangan sampai uang rakyat yang jumlahnya miliaran rupiah diselewengkan hanya untuk kepentingan segelintir oknum. Kejatisu wajib turun tangan untuk menegakkan hukum secara adil,” tegas salah seorang aktivis antikorupsi Medan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Medan maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Namun, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas KKN.

READ  Studi Banding ke Bandung, SMAN 1 Sunggal Diterpa Isu Penyalahgunaan Anggaran