WARTA INDONESIA PANAI TENGAH, LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team Libas) Labuhanbatu Raya menggelar aksi damai di depan kantor Perkebunan Piccuan di Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa perusahaan perkebunan skala besar yang diduga kurang lebih 450 hektar tersebut telah mengeruk hasil bumi di Desa Sei Siarti selama puluhan tahun secara ilegal tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah. Kamis (25/06/2026)
Dalam orasinya, Ketua DPD Team Libas Labuhanbatu Raya, Muhammad Anshori Pohan, menegaskan bahwa operasional perkebunan tersebut selama berdekade-dekade disinyalir hanya berlindung di balik legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) desa atau surat perorangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan regulasi hukum agraria yang berlaku di Indonesia.
“Kami menduga kuat bahwa puluhan tahun Perkebunan Piccuan ini beroperasi tanpa HGU dan IUP. Mereka hanya menggunakan legalitas surat alas tanah berupa SKT desa. Berarti selama puluhan tahun mereka sudah mengeruk hasil bumi di Desa Sei Siarti ini tanpa izin operasional yang jelas, otomatis aktivitas ini kami duga kuat ilegal dan merugikan negara serta daerah!” tegas Muhammad Anshori Pohan di hadapan massa aksi.
Anshori menambahkan, sepuluh hari sebelum aksi ini dilaksanakan, Team Libas telah melayangkan surat permohonan resmi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna meminta kejelasan legalitas HGU pihak manajemen. Namun, hingga aksi damai berlangsung, pihak manajemen Perkebunan Piccuan bungkam dan tidak mampu menunjukkan dokumen HGU maupun IUP yang sah kepada massa aksi.
Meskipun Kapolsek Panai Tengah telah berupaya melakukan mediasi dan memfasilitasi ruang diskusi antara perwakilan massa aksi dengan pihak manajemen perusahaan, jalannya dialog berujung buntu. Pihak manajemen perkebunan dinilai menunjukkan sikap arogan dan seolah kebal hukum karena menolak keras berkomitmen dalam notulen tertulis hasil mediasi.
“Alangkah terkejutnya kami saat mediasi. Pihak perusahaan seolah kebal hukum dan tidak takut dengan aturan yang ada. Mereka menolak berkomitmen dalam notulen tertulis dan hanya melontarkan jawaban klasik normatif bahwa mereka hanya sebatas akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan atau pemilik kebun yang berada di Medan. Ini bentuk pengabaian hukum di wilayah hukum Labuhanbatu!” lanjut Anshori kecewa
Sementara itu, Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, dalam tuntutannya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta seluruh instansi terkait—termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan Dinas Perkebunan—untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan penindakan tegas.
“Kami meminta dengan tegas kepada APH dan instansi terkait untuk segera mengecek langsung Perkebunan Piccuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum agraria, maka tidak ada pilihan lain: segel dan sita lahan tersebut sekarang juga! Jangan biarkan kekayaan desa kami dikuras habis secara ilegal,” teriak Bustamin Arifin Rambe lewat pengeras suara.
Bustamin juga menegaskan bahwa Team Libas tidak akan berhenti pada aksi damai tingkat kecamatan ini. Pihaknya kini tengah merampungkan berkas laporan resmi yang akan didistribusikan langsung ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi guna membongkar lingkaran dugaan korupsi dan manipulasi pajak ini.
“Kami akan segera menyurati Polres Labuhanbatu yang akan kami tembuskan langsung ke Polda Sumut untuk mengejar dugaan manipulasi administrasi lahan industri berskala besar ini. Selain itu, laporan resmi juga dikirimkan ke Kejari Labuhanbatu dengan tembusan ke Kejati Sumut untuk mengejar tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan manipulasi pajak perkebunan (PPh, PPN, dan PBB Sektor Perkebunan) yang merugikan pendapatan negara demi memperkaya diri sendiri!” tandas Bustamin.
4 POIN TUNTUTAN RESMI DPD TEAM LIBAS (BERDASARKAN DOKUMEN AKSI):
- Mendesak Transparansi Legalitas Perkebunan (IUP & HGU): Mendesak pemilik perkebunan (Perkebunan Pik Cuan) dan Pemerintah Kecamatan Panai Tengah membuka informasi publik secara transparan terkait IUP dan HGU berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (lahan di atas 25 hektar wajib berbadan hukum dan berizin industri sah, bukan berlindung di balik surat perorangan SHM/SKT).
- Dukung Pembersihan Mafia Tanah dan Audit Agraria oleh BPN: Meminta BPN Kabupaten Labuhanbatu untuk segera turun ke lapangan melakukan audit tata ruang, pengukuran ulang, dan memeriksa fisik lahan seluas ± 450 Hektar agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi sertifikat perorangan demi kepentingan industri skala besar.
- Mendesak Audit Investigatif Pajak oleh KPP Pratama: Mendesak KPP Pratama memeriksa kepatuhan fiskal (PPh, PPN Perkebunan, PBB Sektor Perkebunan) atas objek pajak tersebut sesuai UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) akibat adanya potensi kerugian negara masif dari manipulasi administrasi lahan industri yang dilaporkan sebagai lahan perorangan.
- Meminta Penegakan Hukum Tegas oleh Polres dan Kejaksaan (Tipikor): Meminta Kapolres Labuhanbatu (c.q. Kasat Reskrim) dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (c.q. Kasi Pidsus) memanggil dan memeriksa pengelola/pemilik lahan atas dugaan tindak pidana korupsi materiil yang merugikan keuangan negara berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
