Warta Indonesia, JAKARTA– Melanjutkan instruksi langsung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai urgensi penanganan responsif terhadap segala bentuk pelanggaran hak masyarakat di daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Wilayah Kerja DIY secara resmi melaporkan keberhasilan penuntasan tiga kasus aduan krusial. Penuntasan ini mencakup perlindungan anak, hak ekonomi-sosial petani, hingga jaminan kesehatan dalam program strategis nasional.
Keberhasilan penanganan di wilayah kerja Yogyakarta ini mendapat apresiasi mendalam dari Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Martinus Gabriel Goa. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa ketangkasan jajaran Kanwil di lapangan merupakan cerminan nyata dari kepemimpinan Menteri Natalius Pigai yang menuntut aksi nyata, terukur, dan berdampak langsung pada pemenuhan HAM.
“Akselerasi penuntasan aduan di DIY ini membuktikan bahwa kerja keras kementerian tidak pernah mengenal kompromi jika menyangkut hak-hak dasar warga negara. Mulai dari perlindungan anak dari perundungan, penyelamatan hajat hidup petani, hingga keselamatan konsumsi siswa dalam program nasional, semuanya dieksekusi dengan standar operasional tinggi. Arahan Bapak Menteri Natalius Pigai agar jajaran wilayah bergerak taktis dan solutif telah membuahkan hasil nyata yang melindungi masyarakat bawah,” tegas Tenaga Ahli Kementerian HAM, Martinus Gabriel Goa, di Jakarta (17/06).
Adapun penuntasan tiga kasus aduan masyarakat yang berhasil diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan oleh Kanwil HAM Jawa Tengah adalah pertama, penanganan kasus perundungan fisik, verbal, dan indikasi seksual menahun yang menimpa seorang siswa berusia 10 tahun, YKIW, di sebuah SD Swasta Yogyakarta. Akibat trauma psikologis berat dan dampak fisik yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit, korban sempat memutuskan berhenti sekolah dan beralih ke “home schooling.
Merespons aduan dari LKBH Pandawa, Kanwil HAM langsung menerjunkan tim untuk melakukan tinjauan lapangan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta serta sekolah yang bersangkutan. Melalui rapat tindak lanjut dan rekomendasi tegas Kemenham, kasus ini dinyatakan “tuntas” setelah pihak sekolah resmi menyusun SOP penanganan perundungan, menggelar sosialisasi anti-perundungan, serta memfasilitasi pendampingan psikososial intensif oleh psikolog bagi korban maupun pelaku.
Kedua, penyelamatan hak ekonomi dan ketahanan pangan para petani di Sleman terkait kebijakan pematian sementara aliran Selokan Mataram dan Van Der Wijck. Kebijakan penutupan yang awalnya direncanakan berlangsung selama 1 hingga 1,5 bulan tersebut diprotes keras oleh Aliansi Peduli Petani Sleman karena mengancam kelangsungan sektor pertanian di masa tanam. Kanwil HAM merespons cepat keluhan tersebut dengan melakukan tinjauan lapangan ke kelurahan terdampak serta menggelar rapat koordinasi berskala besar dengan mengundang seluruh pihak terkait. Intervensi ini membuahkan hasil berupa keputusan penundaan pematian Selokan Mataram dan Van Der Wijck di masa tanam, sehingga hak atas air dan produktivitas pertanian warga tetap terjaga.
Ketiga, investigasi dan evaluasi komprehensif terhadap kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 19 siswa SD di Kabupaten Bantul dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal April 2026. Kasus ini mencapai puncaknya di SDN Monggang, di mana para siswa mengalami gejala mual, muntah, dan pusing massal setelah mendapati kejanggalan berupa belatung pada sayuran dan bau basi pada susu kotak yang dibagikan, yang kemudian juga berimbas ke SDN Ketegan dan MI Sananul Ula.
Jajaran Kanwil HAM Jateng langsung bergerak taktis melakukan peninjauan lapangan ke sekolah terdampak, unit SPPG terkait, serta Pemerintah Daerah Bantul. Tindakan ini membuahkan hasil dengan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Satuan Tugas MBG Bantul, pembenahan total pada sistem “Quality Control” di SPPG, serta penerapan bentuk pertanggungjawaban yang lebih komprehensif demi menjamin keselamatan anak-anak ke depan.
Kementerian HAM RI menegaskan bahwa komitmen pengawalan hak masyarakat sipil, baik dalam sektor pendidikan, agraria, maupun pemenuhan fasilitas dasar, akan terus diperketat di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan visi besar perlindungan HAM yang berkeadilan dan menyentuh akar rumput, ujar Gabriel
