Warta Indonesia, LABUHANBATU SELATAN – Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM) menggelar aksi damai dan audiensi di depan kawasan perkebunan kelapa sawit milik Ahok/Ahwat yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes dan penegasan sikap para pemuda setempat terkait dugaan kuat bahwa perkebunan seluas kurang lebih 300 hektar tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dipimpin langsung oleh koordinator aksi, Bustamin Arifin Rambe, massa membentangkan spanduk tuntutan di depan pagar beton perkebunan yang bertuliskan “Diduga Mafia Tanah Usut Tuntas Dugaan Tanpa HGU”. Dalam orasinya, Bustamin menyampaikan rasa kecewanya terhadap pihak manajemen perkebunan yang dinilai tidak akomodatif pada saat aksi.
Para pemuda menegaskan bahwa setiap korporasi yang bergerak di bidang perkebunan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana Pasal 47 secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki izin usaha dan hak atas tanah (HGU). Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengingat pemanfaatan lahan skala besar harus terbebas dari indikasi perambahan kawasan secara ilegal.
Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian dan TNI guna menjaga situasi tetap kondusif. Menyikapi tuntutan massa, langsung digelar musyawarah dan audiensi di lokasi perkebunan yang dihadiri oleh perwakilan massa GPTM, Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat/Pemerintah Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM, serta perwakilan manajemen perkebunan Ahok/Ahwat.
Merespons langsung tuntutan massa aksi, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis S.H memberikan tanggapan tegas dan menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang transparan. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas legalitas lahan perkebunan tersebut.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Kapolsek menyatakan siap mengawasi penuh jalannya kasus dugaan ini dan akan segera meneruskan serta melimpahkan berkas laporan resmi dari masyarakat ke Polres Labuhanbatu Selatan guna memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan hukum dapat ditegakkan di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat secara profesional.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara resmi dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Berikut adalah 4 poin ketetapan yang disetujui:
- Komitmen Penuh Kepolisian: Kapolsek Kampung Rakyat menyatakan komitmen siap mengawas penuh kasus dugaan legalitas lahan perkebunan Ahok/Ahwat ini dengan meneruskan serta melimpahkan berkas laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan.
- Kawal Proses Secara Transparan: Pj. Kepala Desa Tanjung Mulia serta Camat Kampung Rakyat berkomitmen siap untuk ikut serta mengawal jalannya proses penyidikan secara transparan.
- Kewajiban Transparansi Dokumen Perkebunan: Perwakilan pihak perkebunan berkewajiban untuk secepatnya menyerahkan dan menunjukkan seluruh dokumen legalitas serta alas hak yang sah atas penguasaan lahan kepada pihak berwenang dan GPTM.
- Ultimatum Aksi Lebih Besar: Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak kesepakatan ini ditandatangani tidak ada tanggapan resmi, progres penanganan, maupun tindak lanjut konkret dari pihak kepolisian serta manajemen perkebunan, maka GPTM bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi massa yang jauh lebih besar.
Berita acara kesepakatan ini ditandatangani secara sah oleh M. Anshori Pohan selaku Ketua GPTM, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis S.H, Serda Prawoto (Babinsa Koramil 10/TM), Ahmad Jubir Rambe (Camat Kampung Rakyat), Pemerintah Desa Tanjung Mulia, serta perwakilan dari pihak perkebunan Ahok/Ahwat.
Disamping itu Ketua GPTM Anshori Pohan, menyatakan bahwa surat kesepakatan ini merupakan bukti hukum komitmen bersama di atas kertas dan menjadi pegangan bagi masyarakat untuk menuntut kepastian hukum agraria.
“Aksi hari ini berjalan damai dan tertib. Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Sekarang bola panas ada di tangan pihak Polres Labusel dan manajemen perkebunan. Kami memegang janji ini dan waktu terus berjalan selama 3×24 jam ke depan,” ujar Anshori Pohan setelah penandatanganan dokumen.
Melalui kesepakatan tertulis ini, Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia menegaskan akan mengawal ketat tenggat waktu 3 x 24 jam yang telah disepakati demi tegaknya hukum dan kejelasan status lahan di desa mereka.
