Tag: Kampung Reforma Agraria

  • Perjalanan Reforma Agraria di Asahduren, Sertipikat Tanah Ulayat Buka Akses Ekonomi Masyarakat

    Perjalanan Reforma Agraria di Asahduren, Sertipikat Tanah Ulayat Buka Akses Ekonomi Masyarakat

    Jembrana, wartaindonesia.org – Dari Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, lahir cerita keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang membuka peluang dan harapan menciptakan masyarakat adat yang lebih berdaya. Keberadaan legalitas tanah adat melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di Asahduren tak hanya memberikan pengakuan dan kepastian hukum, namun membuka kesempatan kerja bagi para petani dan peluang peningkatan ekonomi masyarakat adat melalui kehadiran off-taker.

    “Inilah fungsi dari sertipikat yang telah kami dapatkan dari BPN. Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit ini,” ujar Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, saat ditemui pada Selasa (03/11/2025) di Desa Asahduren, Jembrana, Bali.

    Sertipikat yang lahir berkat program Reforma Agraria ini membuka peluang peningkatan ekonomi bagi Desa Asahduren. Sebelum mendapat dukungan Reforma Agraria, mayoritas mata pencarian masyarakat Asahduren adalah bertani cengkeh. “Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, namun hasilnya kurang bagus karena memang sudah tua jadi perlu peremajaan. Sekarang harga cengkeh juga tidak sebagus dulu. Dari sertipikat ini, terbukalah kerja sama dengan PT NSA, mulai tanam varietas pisang. Ini merupakan jalan keluar yang baik buat kami,” ujar I Kadek Suentra.

    Sebelum akhirnya sampai di titik ini, I Kadek Suentra menceritakan perjuangannya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah adat hingga mencari cara memberdayakan potensi masyarakat adatnya. “Sekitar pertengahan 2024, kami koordinasi dengan BPN Jembrana terkait sertipikasi tanah ulayat. Kemudian Kementerian ATR/BPN langsung datang ke desa kami untuk memastikan tanah adat kami tidak ada konflik, lalu pengukuran, hingga kami bisa menerima sertipikat tanah ulayat di konferensi tanah ulayat di Bandung pada September 2024,” ujar I Kadek Suentra menilik perjuangannya.

    Titik balik peningkatan kualitas hidup masyarakat adat di Desa Asahduren dimulai karena keberlanjutan dari sertipikasi tanah oleh ATR/BPN. Penataan aset dilanjutkan dengan penataan akses. “BPN masih terus memantau, bagaimana tanahnya, bagaimana kegunaannya untuk masyarakat. Lalu, kami meminta dari BPN kala itu, kami ingin tanah kami dibantu (untuk pemberdayaan),” ujar I Kadek Suentra.

    Bak gayung bersambut, harapannya direspons dengan cepat oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag), yang saat itu diwakili oleh Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi. Kementerian ATR/BPN membuka jalan pemberdayaan masyarakat di Desa Adat Asahduren. Salah satunya, dengan mempertemukan pelaku usaha di desa dengan pihak PT NSA. “Kala itu saya cek PT NSA lokasinya berdekatan dengan lokasi tanah ulayat Desa Adat Asahduren. Pada November 2024 awal kami dan PT NSA mencoba ke lapangan dulu untuk memastikan kondisi fisik lahannya seperti apa,” ujar Windra Pahlevi.

    Disebut membuka jalan untuk peningkatan kualitas hidup karena Kementerian ATR/BPN lanjut memastikan kerja sama antara Bendesa Asahduren dengan PT NSA benar-benar jelas, terutama dalam hal model dan pola bisnisnya. “Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas. Bagaimana penanamannya, bibitnya dari siapa, lalu bagaimana pemeliharaannya, pendampingannya, hingga sampai nanti pemasarannya. Dari situlah kedua belah pihak bersepakat dan membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 m2 untuk penanaman pisang cavendish,” terang Windra Pahlevi.

    Serangkaian program Reforma Agraria, mulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat ini, merupakan wujud upaya Kementerian ATR/BPN untuk hadir kesejahteraan bagi masyarakat Adat Desa Asahduren. Kini, masyarakat dapat hidup dengan pendapatan lebih stabil hasil bertani varietas pisang cavendish yang dinilai paling cocok ditanami di hamparan tanah berkontur perbukitan khas Asahduren. (REL/BS/KSR)

  • Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang, Capai Kemandirian Ekonomi Melalui Budidaya Pisang Cavendish

    Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang, Capai Kemandirian Ekonomi Melalui Budidaya Pisang Cavendish

    Kabupaten Kupang, wartaindonesia.org – Di Desa Baumata yang letaknya tak jauh dari ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, geliat ekonomi baru mulai terasa. Desa ini menapaki babak baru, setelah resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang pada Oktober 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Redistribusi Tanah pada 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.

    “Sejauh ini kita sudah lakukan kegiatan pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah maupun PTSL dan sudah berjalan sangat bagus. Ketika bicara penataan akses, harapannya ada peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di sana,” ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, saat ditemui di kantornya, Kamis (06/11/2025).

    Setelah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan akses di Desa Baumata. Bentuknya, mulai dari pemetaan sosial hingga penguatan kelembagaan masyarakat. Kementerian ATR/BPN memulai penataan akses dengan mengajak off-taker, yakni PT Agromina Makmur Sejahtera untuk memberikan bibit pisang cavendish kepada warga Desa Baumata.

    Tidak berhenti di situ, Kepala Kantah Kabupaten Kupang ingin warga Desa Baumata semakin kuat dan berdaya. Untuk itu, Kantah Kabupaten Kupang mengajukan desa ini menjadi Kampung Reforma Agraria.

    “Dengan ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria di tahun ini, dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk juga Pemda bisa masuk. Itu kaitannya dengan pendampingan usaha, permodalan, dan aksesibilitas, Desa Baumata bisa jadi role model untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

    Dengan Reforma Agraria, dari yang awalnya hanya bergantung pada hasil tani jagung dan tomat, kini warga Desa Baumata bertambah pendapatannya dengan hasil jual produksi pisang. Wawas Setiawan menyebut bahwa pendapatannya mencapai Rp500.000 per kapita.

    Salah satu warga Desa Baumata yang merasakan langsung dampak Reforma Agraria adalah Kostan Humau. Sebagai Pembina Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kampung Daun, ia mengaku sudah mulai memperoleh tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat baginya.

    “Sekarang hasilnya sudah terasa. Dari kebun pisang ini, kami bisa tambah penghasilan sampai Rp1,5 juta per bulan,” ujarnya dengan senyum bangga.

    Meski begitu, Kostan Humau berharap, program Reforma Agraria ini juga diikuti dengan pembangunan infrastruktur pertanian, terutama saluran irigasi yang memadai agar hasil tani bisa lebih optimal. “Kalau bisa ada perhatian juga di lahan pertanian, terutama soal air. Kadang musim kering panjang, jadi kami kesulitan siram. Kalau ada irigasi, pasti hasilnya lebih bagus lagi,” harapnya.

    Sejalan dengan harapan warganya, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dan berkomitmen mendukung penuh keberlanjutan program Kampung Reforma Agraria. “Yang pasti kita support ATR/BPN. Karena di situ bukan bicara saja tentang bagaimana hak-hak orang untuk mendapatkan sertipikat, tapi ada plusnya, ada pemberdayaan di situ,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, program Reforma Agraria membawa manfaat yang lebih luas karena tak hanya mengurus sertipikat tanah, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat.

    “Ini program-program plus yang bagi kami bagus. Karena tidak hanya urus sertipikat tanah, tapi memberikan perhatian lebih kepada kehidupan masyarakat kita, dengan bantuan pemberdayaan dan pertanian. Ini tugas kita bersama, kolaborasi supaya masyarakat bisa dilayani secara baik, dibantu untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraannya,” tutup Yosef Lede. (REL/BS/KSR)

  • Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Wujudkan Kemandirian dari Tanah Sendiri

    Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Wujudkan Kemandirian dari Tanah Sendiri

    Palu, wartaindonesia.org — Program Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk mandiri secara ekonomi.

    Hal itu tergambar jelas dari kisah sukses Kelompok Tani Duyu Bangkit di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang kini dikenal sebagai salah satu Kampung Reforma Agraria percontohan di daerah tersebut.

    Ketua Kelompok Tani Duyu Bangkit, Saifuddin (45), mengenang perjalanan panjang mereka dalam mengembangkan kebun anggur yang kini menjadi sumber penghidupan warga sekitar. Awalnya, perjuangan itu tidak mudah.

    “Kami buat kebun anggur ini dari nol. Semangatnya sederhana: jalan dulu, agar bisa bangkit dan punya penghasilan. Tahun pertama kami rugi, karena semua serba seadanya. Tapi tahun 2021 BPN datang membantu, berkoordinasi dengan pemerintah kota, dan sejak itu banyak hal berubah,” ujar Saifuddin dengan mata berbinar.

    Melalui dukungan program Reforma Agraria dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat Duyu memperoleh akses yang lebih luas terhadap tanah, permodalan, serta pendampingan dalam pengelolaan usaha tani. Dukungan tersebut tidak hanya memulihkan semangat warga pascabencana gempa dan likuefaksi Palu 2018, tetapi juga membangkitkan optimisme baru bagi petani kecil.

    Kampung Duyu Bangkit kini menjadi contoh nyata bahwa reforma agraria mampu mengubah kehidupan masyarakat dari ketergantungan menjadi kemandirian. Lahan-lahan yang dulu terbengkalai kini disulap menjadi kebun produktif yang menghasilkan berbagai varietas anggur berkualitas.

    Selain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, hasil panen anggur dari Duyu juga mulai menembus pasar lokal. Beberapa kelompok tani bahkan telah menjajaki kerja sama dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk pengolahan hasil pertanian menjadi produk olahan bernilai tambah.

    Program Reforma Agraria di Duyu tak hanya berhenti pada penyertipikatan tanah, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan masyarakat. Melalui pendampingan intensif dari BPN dan pemerintah daerah, warga kini memiliki kemampuan manajerial, akses permodalan, dan pengetahuan pertanian modern yang mendorong mereka untuk terus berkembang.

    Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa keberhasilan Duyu Bangkit menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk meniru pendekatan serupa — menjadikan reforma agraria sebagai gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis kepemilikan dan pengelolaan tanah yang berkeadilan.

    Kisah Duyu Bangkit membuktikan bahwa reforma agraria bukan sekadar tentang tanah, tetapi tentang membangun kemandirian dan masa depan yang lebih sejahtera bagi masyarakat. (REL/BS/KSR)