TiPiKor

SMP Negeri 7 Medan Diterpa Isu Korupsi Dana BOS, Publik Desak Kejari Medan Bertindak

18
SMP Negeri 7 Medan Diterpa Isu Korupsi Dana BOS

Medan, Oktober 2025 — Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa kini kembali tercoreng oleh dugaan praktik penyalahgunaan anggaran. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMP Negeri 7 Kota Medan, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.

Pendidikan memiliki peran vital dalam mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak. Untuk mendukung proses belajar-mengajar di sekolah, pemerintah mengalokasikan berbagai jenis bantuan, termasuk Dana BOS yang bertujuan menunjang kebutuhan operasional pendidikan. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut di SMP Negeri 7 Medan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, SMP Negeri 7 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp917.280.000,00 pada Tahun Anggaran 2024, terdiri atas Rp458.640.000,00 untuk tahap pertama dan Rp458.640.000,00 untuk tahap kedua. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sekolah, antara lain:

  1. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca sebesar Rp173.150.000,00

  2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp132.000.000,00

  3. Administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp102.000.000,00

  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp144.500.000,00

  5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp67.400.000,00

Sekolah tersebut juga tercatat memiliki 859 siswa pada tahun ajaran 2024.

Namun, laporan penggunaan dana yang disampaikan pihak sekolah diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Beberapa kegiatan disebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, dan sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai volume maupun spesifikasi yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

Akibatnya, muncul dugaan kuat adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 7 Medan. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan pihak kepala sekolah dan komite sekolah yang diduga memainkan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.

Menanggapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kota Medan menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Medan, khususnya bidang tindak pidana khusus (Aspidsus), untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMP Negeri 7, Ibu Hj. Dewi Sri Indriati Kusuma, M.Pd. Medan terkait dugaan korupsi tersebut.

Kami menduga ada ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, Kejaksaan harus segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat pemerhati pendidikan.

Selain Kejaksaan, masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan serta Wali Kota Medan, untuk mengambil langkah tegas. Mereka menilai, penyalahgunaan dana pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak nilai-nilai moral dunia pendidikan.

Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan memanggil dan memeriksa kepala sekolah serta ketua komite SMP Negeri 7 Medan. Jika terbukti melakukan penyimpangan, mereka harus dicopot dari jabatannya,” tegas pernyataan tertulis kelompok pemerhati pendidikan tersebut.

Dalam tuntutannya, masyarakat juga merujuk pada berbagai regulasi yang mengatur pemberantasan korupsi dan transparansi publik, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya juga menegaskan agar penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi pendidikan, pemeliharaan sarana, dan pelatihan tenaga pendidik segera diaudit secara terbuka agar masyarakat mengetahui kebenarannya.

Kami tidak ingin uang negara yang seharusnya untuk anak-anak justru dinikmati oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 7 Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dana BOS tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum direspons oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Medan.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Medan dan Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana pendidikan ini. Jika terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai cita-cita luhur pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Exit mobile version