Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kembali menambah jajaran pejabat profesional di bidang pertanahan. Pada Rabu (8/10/2025), dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlangsung khidmat dan lancar di aula kantor setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Alexander Leomandra, S.H., M.Kn. resmi dilantik sebagai PPAT di wilayah Kota Pematangsiantar. Prosesi pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disaksikan oleh jajaran pegawai Kantor Pertanahan serta para tamu undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam sambutannya menyampaikan harapan agar PPAT yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Kami berharap kehadiran PPAT yang baru dapat memperkuat layanan pertanahan di Pematangsiantar serta mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Alexander Leomandra, usai pelantikan, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta ikut berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanahan di daerah.
“Menjadi PPAT bukan hanya soal menjalankan profesi hukum, tetapi juga berperan dalam memastikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terkait tanah,” ungkapnya.
Pelantikan PPAT ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan. Dengan bertambahnya pejabat PPAT yang kompeten, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan transparan.
Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh jajaran Kantor Pertanahan kepada PPAT yang baru dilantik. (Red/BS/KSR)