Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan kegiatan koordinasi terkait perkara pertanahan yang objeknya berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPN untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di daerah. Melalui koordinasi tersebut, BPN Sumut memastikan setiap perkara tanah ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumatera Utara menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini penting untuk memastikan kesamaan langkah dan persepsi antara kantor wilayah dan kantor pertanahan kabupaten/kota dalam menangani kasus-kasus pertanahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian sengketa di daerah berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. Koordinasi ini juga menjadi wadah untuk mengevaluasi progres penanganan kasus agar dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyatakan dukungannya terhadap langkah Kanwil BPN Sumut dalam memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap setiap perkara tanah yang muncul di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap sengketa tanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Melalui pendampingan dari Kanwil, kami berharap proses penyelesaian perkara dapat semakin tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat penerapan prinsip Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Dengan semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya,” jajaran BPN Sumatera Utara berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red/BS/KSR)
