WartaIndonesia.org | KARO – Mengingat Masa jabatan 18 Kepala Desa di 10 Kecamatan se Kabupaten Karo akan berakhir pada Desember 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dipastikan akan menggelar PILKADES 2026.
Persiapan pelaksanaan Pilkades tersebut, Kepala Dinas (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) PMD Kab Karo, Asmona Perangin-angin, SH mengatakan saat ini sedang melakukan penyusunan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan UU No 16 Tahun 2025 tentang Desa.
Hasil rumusan tersebut oleh kepala daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati Karo sebagai legalitas dan dasar hukum tentang Pemilihan 18 Kepala Desa yg dilaksanakan secara serentak Tahun 2026.
Berikut 18 Desa di 10 Kecamatan yg akan melaksanakan Pilkades serentak 2026 :
-
Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat.
-
Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi.
-
Desa Pola Tebu, Kecamatan Kutabuluh.
-
Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
-
Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.
-
Desa Batu Rongkam, Kecamatan Lau Baleng.
-
Desa Sampun, Kecamatan Dolat Rayat.
-
Desa Batu Mamak
-
Desa Pertumbuken
-
Desa Kutambaru Punti, Kecamatan Tigabinanga.
-
Desa Salit
-
Desa Lambar
-
Desa Suka mbayak
-
Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tigapanah.
-
Desa Namo Suro
-
Desa Pernantin
-
Desa Kidupen
-
Desa Juhar Ginting Sada Nioga, Kecamatan Juhar.
Jadwal dan tahapan Pelaksanaan Pemilihan 18 Kepala Desa tersebut, kemungkinan besar di publikasikan pada awal Juli 2026, jadi bagi masyarakat yg berminat menjadi Kepala Desa sudah dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yg ada.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ini merupakan momentum krusial bagi keberlanjutan roda pembangunan di tingkat tapak Kabupaten Karo. Keterlibatan aktif dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam melahirkan figur pemimpin desa yang visioner, berintegritas, serta mampu mengelola tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dinas PMD Kabupaten Karo juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi penuh pada setiap tahapan, mulai dari verifikasi berkas hingga rekapitulasi suara, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Penyelenggaraan Pilkades serentak ini dipastikan membawa dampak signifikan, baik berupa peluang maupun tantangan bagi stabilitas daerah. Dari sisi positif, agenda ini membuka ruang bagi lahirnya inovasi baru dalam optimalisasi pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, dinamika politik tingkat desa yang sarat dengan kedekatan emosional antarwarga juga menyimpan potensi kerawanan sosial berupa polarisasi pendukung dan penurunan produktivitas pelayanan publik selama masa transisi kekuasaan.
Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kabupaten Karo bersama jajaran aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan di lapangan untuk menekan potensi praktik politik uang maupun kampanye hitam yang mencederai nilai demokrasi.
Selain itu, diperlukan komitmen bersama melalui deklarasi damai dari seluruh calon kepala desa, serta penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang netral dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Langkah-langkah preventif ini diharapkan mampu menjamin roda pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan prima dan kondusif selama proses politik berlangsung. (Akorta)
