Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Simbolisasi Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia, Wamen ATR/BPN Tanam Pisang Cavendish di Jembrana

55
×

Simbolisasi Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia, Wamen ATR/BPN Tanam Pisang Cavendish di Jembrana

Sebarkan artikel ini
Tanam Pisang
Simbolisasi Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia, Wamen ATR/BPN Tanam Pisang Cavendish di Jembrana

Jembrana-Bali, wartaindonesia.org — Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati dan bersama masyarakat Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan penanaman pisang cavendish di lokasi tanah ulayat mereka pada Jumat (28/02/2025). Aksi penanaman ini merupakan simbolisasi dari Penataan Akses terhadap tanah ulayat pertama di Indonesia.

Desa Asahduren merupakan bagian dari desa-desa adat yang ada di Bali. Pada 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali menyerahkan sertipikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat yang ada di daerah tersebut.

Saat ini, agar tanah ulayat tersebut dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) memberikan akses ekonomi berupa pemberian bibit, bantuan alat pertanian, pendampingan, hingga offtaker dari pisang cavendish yang ditanam.

Dirjen Penataan Agraria, menyampaikan bahwa penanaman pisang cavendish dilakukan di tanah ulayat seluas 9.800 m² dan melibatkan 900 kepala keluarga.

“Saya harapkan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada. Pisang cavendish dipilih karena merupakan salah satu komoditas yang bernilai ekonomi tinggi, memiliki permintaan pasar yang stabil, serta teknik budidayanya yang dapat dikelola dengan mudah oleh masyarakat lokal. Sehingga, pada akhirnya masyarakat akan menerima nilai manfaat tanah yang tinggi dari produksi pisang tersebut,” ungkapnya.

Turut hadir Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Wakil Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Direktur PT Nusantara Segar Abadi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Direktur Landreform dan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Seluruh Kepala Kantor Pertanahan Se-Provinsi Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana serta Bendesa dan seluruh masyarakat Desa Adat Asahduren. (REL/BS)

READ  Bukan Sekadar Kertas, Sertipikat Tanah Memberikan Kepastian dan Manfaat Besar