Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di Samosir: 800 Bidang Tanah Siap Disertipikasi

9
×

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di Samosir: 800 Bidang Tanah Siap Disertipikasi

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugus Tugas
Penandatanganan berita acara Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria untuk kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 di Kabupaten Samosir.

Samosir, wartaindonesia.org – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Jumat (22/11) dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Drs. Tunggul Sinaga, M.Si.

Sidang ini dihadiri oleh anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Samosir, yang merupakan satuan tugas penataan aset, para kepala desa dan lurah dari lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan redistribusi tanah, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Dalam sidang tersebut, dibahas rencana redistribusi 800 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk dialokasikan kepada masyarakat. Rencananya, bidang-bidang tanah tersebut akan disertifikasi sebagai bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

“Sidang ini adalah langkah penting dalam memastikan redistribusi tanah dapat berjalan sesuai dengan prosedur, transparan, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat Samosir,” ungkap Drs. Tunggul Sinaga, M.Si., dalam sambutannya.

Proses sidang berlangsung dengan lancar, dan seluruh tahapan administrasi untuk 800 bidang tanah dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan menjadi sertipikat tanah. Hal ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah mempercepat distribusi aset tanah kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara yang menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan program redistribusi tanah hingga tuntas.

Dengan terselesaikannya sidang ini, Kabupaten Samosir diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan reforma agraria yang efektif, inklusif, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

(Red/hsn)