Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Samosir Bahas Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun 2024

55
×

Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Samosir Bahas Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat Integrasi
Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Samosir Bahas Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun 2024

Samosir, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, di Aula Kantor Bupati Samosir.

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, S.P., M.Si., yang menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan manfaat Reforma Agraria bagi masyarakat. Hadir dalam acara ini perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polres Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, tim GTRA Kabupaten Samosir, narasumber, seluruh camat, kepala desa yang terlibat dalam kegiatan GTRA 2024, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk TORA

Salah satu sorotan utama dalam rapat ini adalah materi yang disampaikan oleh Suhardi, S.Hut., M.I.L., Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan. Suhardi membawakan tema “Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang Bersumber dari Kawasan Hutan di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam paparannya, Suhardi menjelaskan bahwa tanah objek reforma agraria yang berasal dari kawasan hutan memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar pendataan dan inventarisasi TORA dapat dilakukan secara optimal.

Rapat Integrasi

Harapan untuk Masyarakat Samosir

Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak berharap agar upaya pendataan dan inventarisasi tanah objek reforma agraria ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Samosir. “Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten Samosir,” ungkapnya.

Reforma Agraria melalui program TORA bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan tanah yang legal dan produktif kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum mendapatkan hak atas lahan secara formal.

Dengan pelaksanaan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Samosir optimistis langkah-langkah strategis yang disepakati akan mempercepat proses penataan aset dan akses, sekaligus memperkuat kontribusi reforma agraria dalam pembangunan daerah. (Red/HSN)