Simeulue – Diduga menggunakan material illegal, pihak penegak hukum diminta untuk turun tangan dan mengusut tuntas Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan kota batu babang pulau bangkalak , di Kabupaten Simeulue yang dikerjakan oleh CV RAHMAT kontruksi dengan jumlah pagu anggaran senilai Rp5.492.600.000,00.
Hasil investigasi media TribunSumut.com ,yang dilakukan pihak rekanan diduga mengambil Material timbunan yang diambil dari sumber Galian C Ilegal (tidak memiliki izin resmi) yang berlokasi babang pulau bangkalak Kecamatan teupah Selatan kabupaten Simeulue.
Dugaan Dengan mengambil material Galian C yang tidak memiliki izin resmi tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang diduga menggunakan material timbunan berasal dari sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi.
Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Menyikapi permasalahan tersebut, CV RAHMAT kontruksi sebagai Kontraktor Pelaksana, salah satu masyarakat yang identitasnya dirahasikan, kepada media TribunSumut .com mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa aktivitas tambang pasir tempat pihaknya mengambil material tersebut ilegal.
Awak media mencoba melakukan penelusuran terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Desa Pulau bengkalak Kecamatan teupah Selatan, kabupaten Simeulue tersebut. Dari hasil didapatkan dari sejumlah sumber warga setempat dikabarkan mengeluh kehadiran galian C yang diduga ilegal tersebut.
Dari hasil sejumlah wawancara cara yang didapatkan, perizinan aktivitas tambang pasir yang melibatkan alat berat berupa Excavator tersebut diduga tidak memiliki izin. Salah satu warga yang diduga pemilik galian C ilegal mengaku kepada wartawan bahwa galian C nya tidak memiliki izin.
Sementara itu, Rabu 18 September, Kadis PUPR Simeulue saat dikonfirmasi awak media mengatakan,” Kami tidak mentolelir penggunaan input illegal dalam pelaksanaan proyek, sudah disampaikan instruksi lapangan oleh PPK kepada penyedia, untik tidak menggunakan material galian c illegal,” pungkaa, Zulfata via pesan whastapp pribadinya.(Lukman Hakim)
Ditempat terpisah Direktur Rahmat Kontruksi saat di konfirmasi awak media, belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan.