Scroll untuk baca artikel
#
Kriminal

Pemuda Di Tanah Jambo Aye Diduga Dikeroyok Saat Acara Tunanggan Kakaknya, Kuasa Hukum Korban Laporkan 6 Pelaku Ke Polres Aceh Utara

140
×

Pemuda Di Tanah Jambo Aye Diduga Dikeroyok Saat Acara Tunanggan Kakaknya, Kuasa Hukum Korban Laporkan 6 Pelaku Ke Polres Aceh Utara

Sebarkan artikel ini

Surat Tanda Penerimaan Laporan

Aceh Utara – Kuasa Hukum Pengororoyokan di Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara resmi melaporkan enam pelaku ke Polres Lhoksukon Aceh Utara, 19 Agustus, 2024.

 

Kuasa Hukum Korban Zia Ulhaq, (18) memberikan kuasa penuh kepada H A Muthallib Ibrahim , SE,.,SH,.M.Si,.M.Kn, dan Muhammad Nazar, SH, dari kantor YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH (YARA) Langsa untuk melaporkan ke 6 (Enam) Pelaku pengeroyokan terhadap korban ke Polres Lhoksukon.

 

Diduga ke 6 (Enam) pelaku melakukan pengeroyokan korban di salah satu tempat acara tunangan di Gampong Matang Drien kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara Provinsi Aceh.

 

Peristiwa itu bermula korban di rumahnya sedang mengurus acara pertunangan kakaknya, pada tgl 13 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 wib, tiba-tiba datang sekelompok orang memukul dirinya sehingga badan dan mukanya penuh luka memar akibat terkena bogem mentah dari pelaku yang dikenalnya antara lain, DD,IR,WY,WD,AW,DAN MY, mereka datang yang tidak di undang oleh pemilik rumah dalan acara tunangan putrinya yaitu kakak dari korban.

 

Kepada polisi korban mengakui tidak pernah ada selisih paham dengan ke 6 (Enam) pelaku Pengoroyokan karena korban sudah lama di pesantren di Samalanga, sehingga dirinya kaget saat dipukul oleh mereka, yang dikenal hanya wahag dari 6 (Enam) orang namun yang memukul banyak orang dari belakang sehingga baju koyak,” demikian Zia Ulhaq kepada polisi di Polres Aceh Utara saat melaporkan.

 

Sementara itu Pengacara Zia Ulhaq, dari Kantor YARA Langsa, H A Muthallib Ibrahim, dan Muhamad Nazar,SH, kepada sejumlah Wartawan di Itali Cafe Panton Labu Kamis 12 September 2024, menyebutkan, “klien nya di keroyok tanpa dasar, karena kliennya juga selama ini di pesantren tidak ada di Matang Drien, kita duga mereka melakukan kejahatan salah alamat,” ujar H Thallib.

 

“Maka kita laporkan kasus ini ke Polisi Polres Aceh Utara, sesuai dengan nomor laporan polisi: STTLIP/ 120/VIII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH pada tanggal 19 Agustus 2024, dengan menggunakan pasal 170 KUHP juncto 351,” ujar H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

 

Lebih lanjut H Thallib juga menyebutkan, “kedatangan mereka kerumah korban alasan mereka mencari pencuri, karena terjadi teriakan dari mulud WD ada pencuri di rumah ini, namun keluarga dirumah sedang acara tunangan anaknya sedikit kaget, karena mereka datang berteriak, bukan hanya pencuri, namun meminta kepada pemilik rumah yang sedang acara tunangan itu, panggil keluarga kalian kemari kapanggil neneknya dan pakcik kalian keluarga kalian semua kemari, suara lantang ini keluar dari mulut oknum WD, yang perangkat desa Gampong Matang Drien,” ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

 

“Kita tetap kajar kasus ini karena oknum WD juga ada dua kasus lagi yang kita laporkan, selain, kasus Pengoroyokan, pengrusakan juga Pengan ancaman, dilakukan di diasrama Putri di Medan, karena korban mengancam keluarga korban kesalah satu asrama putri di Medan, tanpa alasan hukum yang jelas.” ujarnya lagi

 

H Thallib, lebih lanjut dikatakan nya, “kasus ini kita tempuh jalur hukum, tidak ada yang kebal hukum di Negri ini, kita taat dan junjung Tinggi Hukum, sebutnya lagi.

 

H Thallib yang juga Kelahiran Langsa, Kecamatan Madat Aceh Timur menyebutkan, korban ini juga cucunya bukan hanya sebagai Pengacara membelanya namun masih ada tali keluarga dengan korban, Zia Ulhaq,” tutup H Thallib.