Aceh Utara – Seorang Wanita yang Berinisial (MR) Oknum ASN yang berstatus Pegawai negeri sipil Angkatan Korban Dom Aceh Masa dulu, atau Sering di sebut Pegawai Dom di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, yang Bertugas di kantor Camat kecamatan baktiya.
Sikap tingkahlaku dan Arogansi Oknum Pegawai Dom tersebut, sangat jelas terlihat makin hari semakin terkuak karateristiknya yang tak layak di contohkan oleh masyarakat, seakan-akan dirinya merasa telah di lindungi oleh pihak Pemkab Aceh Utara dan Aparat penegak hukum APH di Kabupaten Aceh Utara. Selasa (27/8/2024).
Pasalnya, Wanita Oknum ASN dimaksud, berkemungkinan besar ada orang atau Oknum-oknum tertentu, yang berdiri dengan tegak di belakangnya, sehingga ia begitu berani melakukan sesuatu Hal yang bertentangan dengan hukum, padahal ianya tercatat sebagai Pegawai negeri Sipil, meskipun pegawai Dom.
Dan dua kali sudah terpanggil oleh pihak penyidik kepolisian, satu kali di panggil oleh Pihak penyidik Polres Aceh Utara, terkait laporan salah seorang korban masalah utang-piutang, dan sempat di sidangkan pada pengadilan negeri Lhoksukon yang akhirnya hasil keputusan Hakim.
Oknum ASN tersebut, terbebas dari gugatan korban utang-piutang, dan Baru-baru ini Oknum pegawai Dom dimaksud, sempat Viral di beritakan media Online dan cetak Seorang Oknum (PNS/ASN) Kantor Camat Baktiya.
Diduga mempunyai sepetak tanah sawah, memiliki Akte Dua atau Ganda yang salah satu dari Akte itu dijadikan sebagai Borok pada salah seorang Warga di matangkuli, Karna lama tak di selesaikan Oleh ASN itu, Akhirnya Warga tersebut sita tanah milik ASN dimaksud.
Setelah sempat viral di beritakan, Baru-baru ini pihak Kepolisian Polsek Baktiya, kembali memanggil Oknum PNS kantor camat itu, untuk di mintai keterangan terkait adanya Dugaan Oknum ASN tersebut Mengantongi Akte Ganda.
(Namun, Pihak kepolisian Polsek Baktiya melui Kanit Reskrim Aipda Indra Samsi S.H yang di Hubungi awak media, Mengatakan Hasil Pemeriksaan Pihak Polsek Baktiya, untuk sementara belum siap di publikasikan)
Sementara itu, Camat Kecamatan baktiya kabupaten Aceh Utara, Saifullah, S.Sos, Saat di Temui Awak media ini, mengatakan MR Oknum Pegawai tersebut, telah di panggil untuk di tanya terkait hal itu, Namun yang bersangkutan sampai kini, Ogah mau menjumpai dirinya.
Menurut Informasi yang saya tanya pada Pegawai yang lain, Dua Akte jual beli tanah sawah MR Oknum PNS tersebut, Satunya Asli yang satunya lagi adalah Arsip Kantor Camat baktiya, karena masa itu yang bersangkutan bertugas Tukang ketik Surat di kantor camat, Tetapi masa itu bukan saya Camatnya.”Ucap Camat Saifullah.