Jakarta, wartaindonesia.org – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023–Semester I 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (30/04/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPK dan menekankan pentingnya hasil pemeriksaan tersebut dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menyebut laporan ini menjadi pedoman dalam memastikan setiap proses di kementeriannya berjalan sesuai prinsip governance, risk management, dan compliance.
“Pemeriksaan ini sungguh sangat baik dan bermanfaat bagi kami, terutama dalam menciptakan governance, risk management, dan compliance. Ini betul-betul bermanfaat. Jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prinsip tersebut,” ujar Nusron tegas.
LHP BPK memuat evaluasi terhadap pengelolaan sertipikasi tanah dan penerimaan PNBP di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian.
Menteri Nusron juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dan menjadikannya sebagai dasar perbaikan ke depan. Menurutnya, sinergi antara lembaga pemeriksa dan pemerintah merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola yang akuntabel dan transparan.
“Kolaborasi dengan BPK adalah bentuk nyata dalam menjaga integritas dan akuntabilitas publik. Kami berkomitmen memperbaiki apa yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Penyerahan LHP ini menjadi bagian dari upaya pengawasan eksternal yang rutin dilakukan BPK guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pertanahan yang strategis bagi pembangunan nasional. (REL/BS)