Scroll untuk baca artikel
#
Pemerintah

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

576
×

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini

Aceh UtaraMasyarakat merasa ditipu oleh Geuchik Gampong Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Saiful Amri, diduga mengunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Dana Desa Tahun 2024 untuk pembebasan lahan meunasah.

 

Menurut keterangan daripada masyarakat dan dibenarkan oleh Tuha Peuet Matang Ben, pembebasan untuk meunasah tersebut juga diambil dari Dana Desa, tapi yang dibeberkan kemedia cuma Dana dari BUMG, kami punya bukti jika kedua dana tersebut diambil.

 

” Berdasarkan pengakuan dari Ketua BUMG dan ditulis tangan, Rp. 15.120.000,- (Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), untuk pembelian Tanah meunasah, sedangkan di DD TA 2024 di APBG pembangunan tangga meunasah dengan anggaran mencapai Rp. 90.000.000,-(Sembilan Puluh Juta Rupiah), kontrak borongan ke tukang dengan upah Rp. 45.995.000,- (Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), sisa 44.005.000,- (Empat Puluh Lima Juta Lima Ribu Rupiah), untuk beli tanah meunasah, kami merasa ditipu oleh Geuchik,” ucap para masyarakat, Selasa, 14 Januari 2025.

 

Lanjut warga, Untuk pembelian atau pembebasan lahan meunasah, Rp. 37.825.000, sedangkan yang dibeberkan dimedia bertolak balik dana BUMG digunakan untuk pembebasan lahan, jika kita hitung dana BUMG dan Dan DD Rp. 55.125.000, jadi sisa dari dana tersebut kemana, kami meminta Geuchik transparan jangan kami ajak rapat selalu menghindar jika benar tidak usah takut,” lanjutnya.

 

” Dan satu lagi pembangunan saluran irigasi dengan anggaran sekita 80 Jutaan, kami duga dikerjakan asal jadi ditimpa diatas banggunan lama, ketebalan lantai tidak cukup, kalau ada masyarakat pulang dari sawah untuk mencuci kaki begitu memijak lantai ada yang terperosok dikarenakan dugaan kami lantainya tidak tebal, kami daripada masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa atau mengaudit penggunaan Dana Desa dan Dana BUMG digampong Kami,” paparnya.

 

READ  YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Salah Satu Oknum Kadis Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Saat dikonfirmasi, Tuha Peuet Matang Ben, membenarkan apa yang yang dikatakan oleh masyarakat, Geuchik seharusnya transparan agar semua masalah dapat diselesaikan.

 

” Dari anggaran pembangunan tangga yang bersumber dari DD Rp.90.000.000, diborongkan kepada mandor 46.0000.000, kalaupun dikenakan pph+ppn 12,5 % masih ada sisa anggaran dari borongan Rp. 32.750.000, jika kita tambahkan dana BUMG Rp.30.000.000, berdasarkan pengakuan Geuchik menjadi, Rp. 62.750.000, sedangkan untuk pembebasan lahan Rp.37.825.000, jadi sisanya kemana, kami meminta Geuchik untuk transparan jangan sembunyi sembunyi transparan,” ucap para Tuha Peuet.

 

Lanjut Tuha Peuet, Soal pembangunan irigasi, kami juga menduga demikian seperti yang dikatakan oleh masyarakat, kami juga meminta pihak pihak terkait mengaudit dana desa dan BUMG Matang Ben, agar semua terbuka ke publik, kami dan masyarakat tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, yang kami ingginkan desa Matang Ben lebih maju lagi kedepan dengan dukungan dari semua kalangan,” papar Para Tuha Peuet.

 

” Kami juga mendengar bahwa Geuchik Matang Ben diduga memblokir salah satu Nomor Kontak Wartawan yang ingin konfirmasi berita, Kami selaku Tuha Peuet mengapresiasi kinerja rekan rekan media yang telah mengawal kinerja pemerintahan, khususnya pemerintahan Gampong, disaat krisisnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintah, hanya rekan rekan medialah yang menyuarakan suara masyarakat, pejabat publik memblokir nomor rekan rekan media, kami sanggat menyayangkan dengan tidak koperatifnya pejabat tersebut,” pungkas Para Tuha Peuet.

 

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua BUMG Zulkarnaini, belum dapat tersambung.

 

Sementara itu, Geuchik Matang Ben, Saiful Amri, belum bisa dikonfirmasi, diduga sang Geuchik Masih Memblokir nomor kontak Wartawan media ini, saat dikonfirmasi langsung kedesa tersebut juga belum bisa ditemui sampai berita ini tayang.

 

READ  Dinilai Hanya Janji-Janji Manis Saja Soal Hagu, Masyarakat Desa Jatirejo Blok7 Blokir Akses Jalan Menuju PKS PT.Socfindo Seunagan Nagan Raya

Plt Camat Tanah Luas, Bakhtiar, SE, saat dihubungi awak media mengatakan, tidak tahu asal dana pembelian tersebut dari mana.

 

” Yang saya tahu rencana pembelian penambahan untuk tanah halaman Meunasah, mengenai dananya darimana saya tidak mengetahui, Kalau dana dari BUMG saya pelajari dulu karena kalau untuk pencatatan aset Desa sepertinya diperbolehkan tapi saya kaji kembali, kalau dari Dana Desa Itu lebih ke teknis tolong konfirmasi dengan Pendamping Desa (PD) karena mereka tim teknis DD,” ucap Bakhtiar.

 

Awak media kemudian menghubungi salah satu PD Tanah Luas, Munawir, iya mengatakan, Tahu soal pembelian tanah tersebut, tetapi kalau soal aturan dananya diambil dari BUMG iya akan Baca lagi aturannya namun Mubah terhadap pembelian tanah,” ucapnya.

 

” Jika dari Dana Desa bisa boleh bisa tidak, yang tidak boleh Desa menganggarkan Dana Desa secara langsung di APBG, yang boleh Desa Menganggarkan melalui BUMG, coba kordinasi dengan DPMG, karena regulasi Kabupaten ada sama Mereka,” tutup Munawir.(Fadly P.B)