Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Mahasiswa Kembali Geruduk Kejatisu, Desak Periksa dan Tersangkakan Bupati Labusel dan Kroni-kroninya

53
×

Mahasiswa Kembali Geruduk Kejatisu, Desak Periksa dan Tersangkakan Bupati Labusel dan Kroni-kroninya

Sebarkan artikel ini

Medan- Wartaindonesia.org- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara Kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar A. H. Nasution No. 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Dimulai sekitar pukul 11.00 WIB (4/7).

Pimpinan Aksi Andika Hasibuan menjelaskan di aksi kedua ini pihaknya meminta Kejati Sumatera Utara untuk memberi informasi perkembangan terkait aksi pertama yang dilakukan tanggal 13 Mei 2024 yang lalu.

“Kami meminta Kejati Sumut untuk menyampaikan perkembangan hasil dari aksi kami yang pertama” kata Andika.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Nerlila Hasibuan menyampaikan setelah aksi pertama tersebut pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pungli untuk SK P3K dan pejabat Kepala Desa yang ada di Labuhanbatu Selatan.

“Kami sudah menyurati Kejari Labusel melalui surat nomor R299/L.2.3/Dek.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024, dan sedang diproses disana” kata Nerlila.

Andika juga menyampaikan permintaan dugaan kasus tersebut diambil alih oleh pihak Kejati Sumatera Utara apalagi terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kadis PMD Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa yang ada di Labusel. Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapapun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

“Kami minta Kejatisu ambil alih saja kasus dugaan tersebut. Panggil dan periksa Bupati Labusel dan kroni-kroninya” kata Andika.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Nerlila menyampaikan pihaknya harus menunggu dahulu proses yang ada di Kejari Labusel.

“Kami tunggu laporan dari Kejari Labusel” kata Nerlila.

Setelah itu massa aksi malakukan foto Bersama dan menyampaikan akan terus mengawal dugaan kasus yang telah disampaikan. Massa juga membacakan tuntutan.

“Kami menuntut :
1. Meminta Kapolda-Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala Dinas Pendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari yang melakukan kutipan untuk pengeluaran SK P3K.
2. Meminta Kapolda-Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala Dinas PMD Labusel Saiful R. Pulungan yang melakukan kutipan saat pencairan dana desa
3. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dugaan pungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin, Kadis Pendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari, dan Kadis PMD Saiful R Pulungan.
4. Menuntut Kepala Kejati Sumatera Utara untuk segera mentersangkakan dan tangkap kroni-kroni orang-orang yang terlibat dalam kasus pungli P3K.
5. Menuntut Bupati Labusel H. Edimin untuk mundur dari jabatannya jika merasa tidak mampu menjalankan mandat masyarakat Labusel.” tegas massa aksi. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *