Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Layanan Hak Tanggungan Mendominasi: Kementerian ATR/BPN Berikan Panduan Pengajuan Elektronik dan Analog

125
×

Layanan Hak Tanggungan Mendominasi: Kementerian ATR/BPN Berikan Panduan Pengajuan Elektronik dan Analog

Sebarkan artikel ini
Layanan Hak Tanggungan Mendominasi
Layanan Hak Tanggungan Mendominasi: Kementerian ATR/BPN Berikan Panduan Pengajuan Elektronik dan Analog

JAKARTA – Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling diminati masyarakat untuk menjamin pelunasan utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan data rekapitulasi layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir 2024, layanan ini tercatat sebagai salah satu yang paling banyak diakses.

Untuk memberikan informasi yang lebih jelas, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) ATR/BPN, Harison Mocodompis, memaparkan alur dan syarat pengajuan Hak Tanggungan baik secara elektronik maupun analog.

“Terkait pengajuan Hak Tanggungan, prosesnya dapat dilakukan melalui Kantor PPAT setempat. PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN akan menginput data pemohon atau kuasa, serta data bank tujuan. Selanjutnya, pihak bank akan mencatat data tersebut, yang kemudian akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison, Senin (6/1/2025).

Harison juga menjabarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.
  2. Surat kuasa, jika pengajuan dilakukan oleh kuasa.
  3. Fotokopi identitas pemohon atau kuasa (KTP dan Kartu Keluarga).
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon berbentuk badan hukum), yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya.
  5. Sertipikat tanah asli yang menjadi objek Hak Tanggungan.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan salinan APHT yang telah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
  7. Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum penerima Hak Tanggungan (kreditur).
  8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), jika pengajuan dilakukan melalui kuasa.

“Layanan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan legalitas dan keamanan atas transaksi keuangan yang melibatkan aset tanah,” tambah Harison.

READ  Nusron Wahid Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi RODA Institute

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.

Dengan hadirnya panduan yang terstruktur ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin terbantu dalam mengakses layanan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun konvensional.

(REL/BS)