Labuhanbatu – Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (20/11/2024), menerima kunjungan dari Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dalam rangka koordinasi terkait permintaan data kepemilikan sertipikat tanah. Permintaan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana narkotika.
Dalam kunjungan tersebut, pihak Polres Labuhanbatu diwakili oleh Iptu Ropensus Manik, S.H., M.H., selaku Kanit Idik 2 Satresnarkoba, dan Aiptu Arnaldo Pardede, yang bertugas sebagai Penyidik Pembantu Satresnarkoba. Sementara itu, Kantor Pertanahan diwakili oleh Yohana Devika Gultom, S.H., selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Diskusi ini berfokus pada permohonan data terkait kepemilikan sertipikat atas nama individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Menurut Yohana Devika Gultom, koordinasi seperti ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga pemerintah dalam mendukung penegakan hukum. “Kami selalu terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan data yang dimiliki Kantor Pertanahan dapat digunakan dengan tepat untuk mendukung proses penyelidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Iptu Ropensus Manik menekankan pentingnya akurasi dan kecepatan data dalam membantu proses investigasi. “Data kepemilikan sertipikat ini sangat vital untuk mengungkap aliran dana atau aset yang terkait dengan tindak pidana. Kami menghargai dukungan yang diberikan oleh pihak Kantor Pertanahan,” jelasnya.
Koordinasi antara Polres Labuhanbatu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan narkotika di wilayah tersebut. Pertemuan ini juga menegaskan komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berjalan.
(Red/Basri)