Aceh Utara – Empat orang Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kelima Terpidana yang dieksekusi cambuk merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, yakni Reza Zulfahmi (24) warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana badan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH menyampaikan bahwa Terpidana
“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak sembilan puluh sembilan kali cambukan dalam kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Reza Rahim, Rabu (18/9/2024).
Kemudian, Terpidana Zulkarnaini (31) Warga Desa Cempeudak, Kecamatan Paya Bakong, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.
“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh enam kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” kata Reza.
Selanjutnya, Terpidana Muhammad Jafar (48) warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah Mulia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.
“Yang telah dijalani terdakwa selama lima bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh tiga kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” lanjutnya.
Dan yang terakhir terpidana Syurkani (37) Warga Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya Barat, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) dalam kasus jarimah pelecehan seksual. []