Kantor Wilayah BPN Sumut Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Tegaskan Komitmen Keterbukaan

  • Whatsapp
Rapat koordinasi
Kantor Wilayah BPN Sumut Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Tegaskan Komitmen Keterbukaan

Medan, wartaindonesia.org — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar rapat untuk membahas penyelesaian sengketa informasi publik pada Jumat (25/4) di Medan.

Rapat ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, khususnya terkait masalah pertanahan.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang dihadiri oleh pejabat terkait dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik serta peran penting PPID dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah. “Melalui rapat ini, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki mekanisme pengelolaan dan penyelesaian sengketa informasi agar hak masyarakat atas informasi dapat dipenuhi secara optimal,” ujarnya.

Selama rapat, berbagai strategi dan kebijakan yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa informasi dibahas secara mendalam. Para peserta juga mendiskusikan pentingnya peran aktif PPID dalam memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait pengelolaan pertanahan disampaikan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di akhir acara, disepakati berbagai langkah tindak lanjut yang akan diterapkan di masing-masing unit kerja untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di sektor agraria dan tata ruang. (Red/BS)

READ  Tim Komisi II DPR RI Kunker ke BPN Sumut untuk Evaluasi HGU, HGB, dan HPL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *