Scroll untuk baca artikel
#
PemerintahSumut

Kantor Pertanahan Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

13
×

Kantor Pertanahan Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Medan, wartaindonesia.org – Ombudsman Republik Indonesia, memberikan apresiasi atas pelayanan publik yang berkualitas melalui Kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Aula Bumi Bhakti Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut ini dihadiri oleh pejabat Kantor Pertanahan se-Sumut.

Dalam acara tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penghargaan ini merupakan bagian dari Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dirilis setiap tahun oleh Ombudsman RI sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, yang hadir langsung untuk menerima penghargaan ini, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan profesional,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan instansi pemerintah lainnya agar terus memperbaiki mutu pelayanan kepada masyarakat.

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan sebagai bagian dari peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Penilaian kepatuhan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi indikator sejauh mana instansi pemerintah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ombudsman RI setiap tahun melakukan survei dan penilaian terhadap instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Indikator penilaian meliputi aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, transparansi informasi, dan tingkat kepuasan masyarakat.

Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian, tetapi juga dorongan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Di sisi lain, penghargaan ini juga menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan prestasi ini, Kabupaten Samosir semakin mengukuhkan dirinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. (Red/HSN)