Samosir, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir memberikan pendampingan kepada Tim dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan peninjauan lapangan terkait pembatalan sertipikat. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 21 November 2024, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait sengketa pertanahan, sekaligus memastikan penanganan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mendukung penyelesaian konflik agraria secara profesional. “Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan pengadilan dengan adil, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim dari Kanwil BPN Sumut juga memberikan arahan teknis kepada jajaran Kantor Pertanahan Samosir terkait prosedur pembatalan sertipikat. Hal ini mencakup verifikasi data lapangan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, hingga implementasi putusan secara tepat waktu.
Peninjauan lapangan ini dilakukan pada beberapa lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Tim memastikan bahwa proses pembatalan sertipikat dilakukan dengan mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, dan tidak merugikan pihak-pihak yang telah memperoleh hak sah atas tanah tersebut.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pertanahan yang lebih kondusif di Kabupaten Samosir, sekaligus menjadi langkah strategis dalam penyelesaian sengketa tanah secara berkeadilan. Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan Samosir dan Kanwil BPN Sumut, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tanah yang berlandaskan hukum dan transparansi. (Red/Basri)