Toba, wartaindonesia.org — Dalam upaya mendukung pemerataan kepemilikan tanah dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyerahkan sebanyak 80 sertipikat redistribusi tanah elektronik kepada masyarakat Desa Aek Natolu Jaya. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba pada Selasa (29/4).
Sertipikat diserahkan kepada Kepala Desa Aek Natolu Jaya Ibu Verawaty Sidabutar sebagai pihak yang diberi kuasa, yang selanjutnya akan membagikan langsung kepada masyarakat di desanya. Penyerahan ini dilakukan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba sebagai seksi yang melaksanakan kegiatan redistribusi tanah yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan sertipikat elektronik, sebuah inovasi baru dalam pelayanan pertanahan yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertipikat elektronik dinilai lebih aman dari segi penyimpanan, minim risiko kerusakan atau kehilangan, serta dapat diakses secara digital oleh pemiliknya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melalui perwakilan Seksi Penataan dan Pemberdayaan menjelaskan bahwa penggunaan sertipikat elektronik menjadi langkah strategis dalam digitalisasi layanan pertanahan dan akan terus diperluas penerapannya ke seluruh wilayah.
Kepala Desa Aek Natolu Jaya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba atas perhatian dan pelayanan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa seluruh sertipikat akan segera didistribusikan langsung kepada warga sesuai dengan daftar penerima yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan legalitas atas tanah yang dimiliki warga, tetapi juga membuka peluang akses ekonomi yang lebih besar melalui kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum. (Red/BS)