Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Indonesia Menduduki Peringkat ke-10 dalam Kemudahan dan Biaya Pembuatan SIM

105
×

Indonesia Menduduki Peringkat ke-10 dalam Kemudahan dan Biaya Pembuatan SIM

Sebarkan artikel ini
Indonesia Menduduki Peringkat ke-10 dalam Kemudahan dan Biaya Pembuatan SIM

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Mengungkapkan Urutan Ke-10 Indonesia dalam Pembuatan SIM yang Mudah dan Murah

Menurut Brigjen Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, Indonesia memiliki proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mudah dan terjangkau. Hal ini menyebabkan Indonesia menduduki peringkat ke-10 di dunia sebagai negara dengan pembuatan SIM yang paling mudah.

“Di Indonesia, proses pembuatan SIM termasuk agak mudah, bahkan menduduki peringkat ke-10 di dunia sebagai salah satu yang paling mudah. Oleh karena itu, beberapa negara tidak mengakui SIM internasional kita,” kata Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan pada Selasa (20/6).

Namun, meskipun proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah, penerapan penggunaan sertifikat mengemudi masih belum sepenuhnya berjalan.

“Aturannya sudah ada sejak lama, bahkan sebelum ada Peraturan Polisi Nomor 05. Di Indonesia, dengan membayar Rp100 ribu, seseorang bisa mendapatkan SIM. Namun, dampak kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi,” ujarnya.

Tarif pembuatan SIM bervariasi, dimulai dari Rp50 ribu untuk SIM kategori D dan D I, Rp100 ribu untuk kategori C, C I, dan C II, serta Rp120 ribu untuk SIM kategori A, B I, dan B II. Sementara itu, SIM Internasional memiliki tarif lebih tinggi, mencapai Rp250 ribu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut mensyaratkan penggunaan sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pemohon SIM perlu melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Hal ini berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar secara mandiri,” seperti yang tertera dalam ayat 3a, seperti dilansir pada Sabtu (17/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *