Medan, WARTA INDONESIA – Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (DPP KOMAN KORAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara.
KOMAN KORAN menduga bahwa ada beberapa oknum di Dinkes Sumut yang terlibat dalam korupsi anggaran Covid-19. Oknum-oknum tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Adapun oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain:
- R M: Rp. 17.220.223.801,80
- DFN: Rp. 3.300.000.000
- DL: Rp. 1.400.000.000
- AM: Rp. 1.400.000.000
- AY: Rp. 700.000.000
- PT. Sadado Sejahtera Medika: Rp. 742.071.875,00
- EH: Rp. 400.000.000
- Ferdinan Hamzah Siregar: Rp. 75.000.000
- MS (Juru Parkir): Rp. 80.000.000
- RS: Rp. 40.000.000
- AT: Rp. 40.000.000
- HY: Rp 10.000.000
Dalam aksinya, KOMAN KORAN menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejati Sumut, di antaranya:
- Meminta Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum di Dinkes Sumut yang diduga menerima aliran dana korupsi.
- Meminta Kejati Sumut untuk membentuk tim khusus guna memberantas dugaan korupsi di Dinkes Sumut.
- Meminta Kejati Sumut untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam korupsi tanpa pandang bulu.
Aksi unjuk rasa ini mendapat tanggapan dari pihak Humas Kejati Sumut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Kejati Sumut juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan KOMAN KORAN dengan serius.
Masyarakat berharap Kejati Sumut dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya. Tindak korupsi, terutama dalam pengelolaan dana publik seperti anggaran Covid-19, sangat merugikan negara dan masyarakat.(red/sat)