Scroll untuk baca artikel
#
OrganisasiSumut

DPD PWRI SUMUT Buat Somasi Terbuka Ke PT Telkom Regional I, Terkait Penanaman Bakau di Lahan KTH Bakti Nyata Tanpa Izin

248
×

DPD PWRI SUMUT Buat Somasi Terbuka Ke PT Telkom Regional I, Terkait Penanaman Bakau di Lahan KTH Bakti Nyata Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Medan- Wartaindonesia.org- Pasca penanaman mangrove oleh PT. Telkom Indonesia Regional Sumatera Di Desa tanjung Rejo Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang dihadiri langsung oleh EVP Telkom Regional 1 Dwi Pratomo Juniarto, pada Tanggal, 17 Desember 2024 yang lalu Berbuntut panjang, karena tidak adanya koordinasi dan bermohon izin oleh pihak Pengelola yaitu KTH Bakti Nyata yang merupakan Binaan dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Prov. Sumatera Utara.

Kelompok Tani Hutan Bakti Nyata adalah pengelola resmi dari lokasi penanaman Manggrove yang dilaksanakan oleh PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera, yang mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dengan Nomor: SK.8542/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2021. Tanggal 24 Desember 2021.
Joko Imawan Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia Prov. Sumatera Utara menyebutkan bahwa seharusnya PT. Telkom Regional 1 Sumatera berkoordinasi dengan pengelola.
“Kita menyayangkan tindakan PT. Telkom Regional 1 Sumatera yang merupakan BUMN ini, tanpa adanya koordinasi atau bermohon izin kepada pengelola yang resmi, melakukan penanaman 5000 bibit bakau  tersebut, jangan karena dalih pelestarian Ekosistem pesisir dan mengatasi Perubahan Iklim mengabaikan pengelola, dan jangan hanya formalitas sebatas menyalurkan Program TSJL Tahun Anggaran 2024 saja, karena bibit bakau bukanlah sekedar ditanam lalu ditinggal, jika tidak dirawat kemungkinan bisa Mati, kalau itunterjadi berarti anggaran itukan jadi Sia-sia” Ujar Joko Imawan
Joko juga menjelaskan bahwa KTH Bakti Nyata dibina langsung oleh Ketua Bidang Ekonomi DPD PWRI Sumut, dan pengurusnya adalah Anggota Aktif DPD PWRI Sumut. Beliau juga sedang mengkaji potensi pelanggaran PT. Telkom Regional 1 Sumatera terkait permasalahan ini bersama Ketua Bidang Hukum dan LBH PWRI Sumut.
“Sesuai Arahan Ketua DPD PWRI Sumut Bapak Dr. Masdar Limbong Kita sedang mengkaji potensi pelanggaran PT. Telkom Regional 1 Sumatera dan Pihak – Pihak terkait, Beliau juga mengintruksikan kepada Ketu bidang investigasi, bidang  hukum dan bidang ekonomi DPD PWRI Sumut supaya melakukan gerak cepat untuk menangani persoalan ini, Dan dalam Waktu Dekat akan menyurati PT. Telkom Regional 1 Sumatera tersebut” Imbuh Joko.
Dikesempatan Yang sama Direktur LBH PWRI Sumatera Utara Dedi Hadi Sanjaya mengungkapkan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Bakti Nyata adalah Pemegang Izin/Persetujuan Pengelolaan Lahan tersebut.
“KTH Bakti Nyata kan pemegang Izin Lokasi tersebut Hutan Kemasyarakatan seluas 83 Hektar Sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SK.8542/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2021
TANGGAL 24 DESEMBER 2021
jadi Apabila ada Badan Hukum Maupun Perorangan Yang Melakukan Pengelolaan diatas lahan tersebut tanpa persetujuan maupun izin merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
Terkait Permasalahan ini muncul Dugaan bahwa Pihak PT Telkom Terkesan sekedar menggugurkan kewajiban terkait dana CSR Tanpa memperdulikan Aspek² lain” Ujar Dedi Yang juga Kabid Adbokasi Hukum dan HAM DPD PWRI Sumut Tersebut. (Red)
READ  HIMA PERSIS Bersama KPU Medan Gelar SOSDIKLIH Pilkada 2024