BOGOR, wartaindonesia.org – Upaya pencegahan tindak pidana pertanahan menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadapi berbagai konflik dan sengketa tanah yang terus bermunculan.
Komitmen ini kembali ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, yang digelar pada Senin (28/4/2025) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Iljas menekankan bahwa langkah pencegahan harus menjadi garda terdepan sebelum upaya penindakan dilakukan.
“Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan meningkatkan kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan,” ujar Iljas.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi serta peningkatan kapasitas aparatur agar mampu mengenali dan menanggulangi potensi tindak pidana sejak dini. Ia juga menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam memperkuat pencegahan telah diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan.
Peraturan ini menjadi acuan strategis dalam membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
Rapat pra-operasi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi dan penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih dan berkeadilan. (REL/HS)