WartaIndonesia.org | Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., selaku Ketua GTRA Kabupaten Karo, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun 2026 di Aula Rakoetta Brahmana Kantor Bupati Karo, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo sekaligus Wakil Ketua GTRA Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Kapolres Karo AKKA Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Karo Edmon Novvery Purba, S.H., M.H., Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert B. Herdian Panjaitan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Nhora Herawati Saragih, S.ST.,M.Si., Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Pernando L. Tobing, S.P., M.Si., Kepala UPT KPH Wilayah XV Ir. Ramlan Barus, para kepala perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Program ini dinilai penting untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria.
“Reforma agraria secara sederhana dapat dipahami sebagai kegiatan penataan aset dan penataan akses yang muaranya adalah untuk kemakmuran rakyat. Penataan aset dilakukan melalui sertifikasi tanah berupa redistribusi tanah maupun legalisasi aset lainnya, sedangkan penataan akses dilakukan melalui pemberian kesempatan akses permodalan, pasar, hingga dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menilai rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor agar reforma agraria berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan pertanahan yang baik, katanya, akan mendorong peningkatan investasi, mengurangi konflik agraria, menertibkan tata ruang, serta memperkuat hak masyarakat atas tanah.
Ia berharap forum ini menghasilkan langkah konkret, mulai dari penguatan koordinasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), percepatan penyelesaian konflik dan sengketa tanah secara humanis dan sesuai hukum, sinkronisasi data pertanahan antarinstansi, hingga peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita menyadari masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari status lahan, tumpang tindih perizinan, keterbatasan data, hingga konflik kepentingan di lapangan. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen, integritas, dan keberanian untuk menghadirkan solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh pihak menjadikan reforma agraria sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan petani. Pemerintah Kabupaten Karo, lanjutnya, akan terus mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi yang kuat, pendekatan dialogis, serta kebijakan yang mendukung kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Karo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Karo Tahun 2026.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun 2026 ini memfokuskan agenda pada sinkronisasi pemetaan wilayah, terutama yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan dan lahan pertanian produktif masyarakat.
Melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023, pemerintah daerah didorong untuk segera memvalidasi status legalitas tanah guna meminimalisasi ketimpangan kepemilikan aset.
Penjelasan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo mengindikasikan bahwa integrasi data digital geospasial antar-instansi vertikal menjadi kunci utama dalam memetakan hak-hak adat serta hak keperdataan masyarakat di atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Jika proses pemetaan aset dan akses ini berjalan lambat atau terjadi stagnasi akibat ego sektoral, dampaknya akan memicu ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi para petani di Kabupaten Karo.
Kondisi tersebut berpotensi menyuburkan konflik agraria horizontal maupun vertikal, menghambat masuknya investasi daerah, serta membatasi akses masyarakat terhadap fasilitas perbankan akibat ketiadaan sertifikat resmi.
Sebaliknya, apabila GTRA berhasil mengeksekusi program ini, dampak positifnya akan langsung menggerakkan roda ekonomi perdesaan dan meningkatkan ketahanan pangan daerah secara signifikan.
Guna mengatasi berbagai hambatan teknis dan konflik kepentingan di lapangan, GTRA Kabupaten Karo menyepakati pembentukan posko pengaduan terpadu dan tim fasilitasi sengketa lintas sektoral.
Langkah solusi ini mengedepankan pendekatan dialogis-humanis dengan melibatkan tokoh adat, kepala desa, serta aparat penegak hukum secara persuasif.
Selain itu, percepatan digitalisasi sertifikasi tanah dan penyediaan peta tunggal (One Map Policy) tingkat kabupaten akan diakselerasi dalam triwulan ini untuk memastikan transparansi data serta memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat luas. (WI/Akorta)
